Abstract:
Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat pada berbagai lini kehidupan terutama pada bidang ekonomi. Transaksi jual beli menggunakan e-commerce merupakan pilihan yang paling aman digunakan oleh penjual maupun pembeli dalam transaksi online. Transaksi komersial elektronik (ecommerce) mengacu kepada semua bentuk transaksi komersial yang didasarkan pada proses elektronis dan transmisi data melalui media elektronik. Transaksi e-commerce mendorong adanya pengaturan hukum terkait transaksi yang dilakukan tidak secara langsung (tatap muka), sehingga membawa banyak perubahan dalam hukum karena selama ini transaksi dalam perdagangan selalu dilakukan secara konvensional didunia nyata. Cyberlaw merupakan upaya Pencegahan dan penanganan cyber crime yang mungkin timbul dari cyber space (jaringan internet). Cyberlaw berisi hukum formil dan hukum materiil untuk memberikan perlindungan bagi pengguna transaksi online. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan e-commerce yang ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha