Penentuan Besaran Ganti Rugi Dalam Perkara HAKI
Abstract
Abstrak
—Ekonomi kreatif erat kaitannya dengan perlindungan
hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemegang hak yang merasa haknya dilanggar dapat menempuh upaya
hukum baik litigasi (perdata dan pidana) maupun nonlitigasi.
Upaya hukum perdata umumnya dilakukan dalam bentuk
gugatan untuk meminta ganti rugi. Hingga saat ini belum ada
acuan untuk menentukan berapa besar ganti rugi yang
seharusnya diberikan bila terdapat pelanggaran HKI.
Untuk itu unsur-unsur ganti rugi dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) dapat menjadi acuan dasar untuk
menentukan besaran ganti rugi dalam perkara HKI.