Show simple item record

dc.contributor.authorElsina, RosalindaInd
dc.contributor.illustrator
dc.date.accessioned2014-04-03T08:46:40Z
dc.date.available2014-04-03T08:46:40Z
dc.date.issued2012-12-01
dc.identifier.issn2302- 5581
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/30
dc.description.abstractAbstrak —Ekonomi kreatif erat kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemegang hak yang merasa haknya dilanggar dapat menempuh upaya hukum baik litigasi (perdata dan pidana) maupun nonlitigasi. Upaya hukum perdata umumnya dilakukan dalam bentuk gugatan untuk meminta ganti rugi. Hingga saat ini belum ada acuan untuk menentukan berapa besar ganti rugi yang seharusnya diberikan bila terdapat pelanggaran HKI. Untuk itu unsur-unsur ganti rugi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dapat menjadi acuan dasar untuk menentukan besaran ganti rugi dalam perkara HKI.en_US
dc.description.tableofcontents
dc.description.tableofcontentsHalaman 7-15Ind
dc.publisherPELITA HARAPAN UNIVERSITY, Surabayaen_US
dc.subjectHKIen_US
dc.subjectgugatanen_US
dc.subjectganti rugien_US
dc.titlePenentuan Besaran Ganti Rugi Dalam Perkara HAKIen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record