Birokrasi Pemerintah Negara Sebagai Pemegang Peran Yang Sangat Strategis Dan Vital Dalam Menjalankan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Abstract
Baik buruk dan efektif tidaknya roda pemerintah sangatlah tergantung pada baik buruknya dan
efektif tidaknya roda birokrasi pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan Negara. Tuntutan hati nurani
rakyat menghendaki adanya birokrasi pemerintah yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam
melayani dan memberdayakan masyarakat secara sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab serta
diharapkan para birokrat / aparat mampu untuk menjadi teladan dan panutan bagi masyarakat dalam
menjalankan kehidupan (baik dalam pekerjaan ataupun kehidupan pribadinya) sehari hari. Proses reformasi
birokrasi yang telah dicetuskan pada tahun 1998 dimana masyarakat menghendaki adanya penyelenggaraan
pemerintahan yang baik / good governance dan reformasi birokrasi tersebut akan terus berlangsung hingga saat
ini serta sampai tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan dan mis management ketika memberikan pelayanan
public dan mengelolala kekayaan Negara demi kesejahteraan masyarakat.. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif yakni upaya mencari penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma
hukum positif dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitan menunjukkan bahwa kebijakan reformasi
birokrasi pada Perpres No. 7/2005 dan UU No 28/1999 telah memberikan aturan yang menjamin bahwa
kepentingan public, peningkatan kesejahteraan dan keadilan social bagi seluruh rakyat dapat direfleksikan / di
implementasikan melalui kebijakan reformasi birokrasi yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip prinsip good
governance yang tertuang dalam asas asas umum pemerintahan yang baik.