• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • UPHS Journal
  • Gema Aktualita
  • Vol. 4 No. 1 Juni 2015
  • View Item
  •   DSpace Home
  • UPHS Journal
  • Gema Aktualita
  • Vol. 4 No. 1 Juni 2015
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Paradigm: Death Penalty and Proportionality Principle

Thumbnail
View/Open
Paradigm - Death Penalty and Proportionality Principle.pdf (82.36Kb)
Date
2015-06-01
Author
Mandiana, Sari
Metadata
Show full item record
Abstract
Hukum pidana sebagai suatu sistem merupakan keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) yang mengatur bagaimana hukum pidana dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi /pidana. Pidana sendiri pada hakekatnya merupakan suatu penderitaan. Pengertian demikian berarti sistem hukum pidana adalah identik dengan sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari sub sistem Hukum Pidana Materiil/substantif (Materielle Strafrecht), sub sistem Hukum Pidana Formil (Strafprozessrecht), dan sub sistem Hukum Pelaksanaan Pidana (Strafverorderingsrecht). Ketiganya merupakan satu kesatuan yang disebut sistem pemidanaan. Dari segi Hukum Pidana substantif yang menyangkut jenis-jenis pidana melalui pasal 10 Kitab Undangundang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) dikenal “ Pidana Mati “ sebagai urutan ter atas dan merupakan jenis pidana pokok yang paling berat sesuai pasal 69 KUHP. Berbicara tentang Hukum Pidana dari segi fungsional telah mengalami perkembangan sejak tahun 1918 sampai saat ini. Diawali dengan penekanan yang hanya ditujukan pada Daad-Schuld, dimana kesalahan merupakan dasar segalanya yang terpengaruh oleh ajaran monolistik. Dalam dekade selanjutnya dikenal Daad – Dader – strafrecht, dalam pemahaman perbuatan dan pelaku dikenai hukum pidana dengan penekanan pada asas legalitas, mampu bertanggung-jawab, kesalahan dan pidana. Memahami perbuatan pidana tidak cukup hanya mengenal Crime, offender, and sanction, tanpa memahami korban/victim yakni orang yang dikenai perbuatan pidanat/crime tadi, yang tak dapat terpisahkan.. Dengan demikian berbicara tentang sanksi (pidana mati) tidak terlepas dari pengertian korban/victim dan bukan hanya pada pelaku/dader/offender saja dengan mengedepankan asas Proporsionalitas/keseimbangan yang terintegrasi di dalam hukum pidana itu sendiri.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/340
Collections
  • Vol. 4 No. 1 Juni 2015

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV