ANALISIS PUTUSAN PK. NO. 48 PK/PDT .SUS-PAILIT/2013 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMABAYARAN HUTANG
Abstract
Kurator bertugas untuk mengurus dan/atau membereskan harta pailit dalam perkara kepailitan yang diproses di pengadilan. Dalam setiap melakukan pemberesan harta pailit kurator berhak mendapat imbalan jasa yang besarnya ditetapkan pengadilan berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri yang berwenang setelah kepailitan berakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa hasil Putusan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tentang peninjauan kembali mengenai pembatalan penetapan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut kurang tepat karena seharusnya pengajuan Peninjauan Kembali terhadap penetapan imbalan jasa kurator tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 91 UU Kepailitan serta penentuan besaran imbalan jasa kurator harus diperhitungkan ulang dan ditetapkan dengan mengajukan permohonan penetapan kembali kepada Pengadilan Niaga dengan pertimbangan beberapa aspek yaitu pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan, kemampuan dan tarif kerja dari Kurator yang berdasarkan. Aturan mengenai imbalan Kurator, khususnya jika kepailitan berakhir karena putusan kasasi atau peninjauan kembali, harus mendasarkan pada prinsip keadilan bagi debitor dan pemohon pernyataan pailit, baik dalam hal jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa maupun pembebanannya.
Kata Kunci.