• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

SANKSI PIDANA MATI DARI SUDUT PANDANG UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN UNDANG – UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Thumbnail
View/Open
Sampul.pdf (4.713Mb)
Abstract.pdf (612.1Kb)
Bab-1.pdf (148.8Kb)
Bab-2.pdf (202.0Kb)
Bab-3.pdf (333.5Kb)
Bab-4.pdf (68.00Kb)
Pustaka.pdf (86.46Kb)
Date
2014-08-27
Author
VANIA, AMELINDA ROSSANA
Metadata
Show full item record
Abstract
Penjatuhan pidana mati selalu menuai pro dan kontra dari masyarakat. Kalangan yang menyetujui adanya pidana mati meyakini bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak akan melakukan suatu tindak pidana tertentu ataupun mengulang tindak pidana tersebut kembali. Sedangkan kalangan yang menolak eksistensi pidana mati di Indonesia beranggapan bahwa pelaksanaan pidana mati telah melanggar hak asasi manusia yakni hak untuk hidup. Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Bab X-A UUD RI 1945 serta UU HAM. Setiap orang memang memiliki hak untuk hidup namun terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh undang - undang atas hak unhrk hidup tersebut karena Indonesia tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemyataan tentang penjatuhan pidana mati yang bertentangan dengan Pasal 28-A UUD RI 1945 dan melanggar Pasal 4 UU HAM terkait putusan Peninjauan Kembali No. 39 PKlPid.Susl20ll sudah tepat. Metodologi penelitian yang digunakan adaiah yuridis normatif dengan melakukan studi pustaka atau penelusuran hukum sebagai ilorma atau doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan ketentuan dalarn UUD RI 1945 maupun UU HAM. Oleh karena itu, perubahan sanksi pidana mati menjadi pidana penjara 15 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali No. 39 PK/Pid.SuslZAfi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan terdakrva Hanky Gunawan adalah tidak benar dan tidak tepat.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/375
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV