PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT SEBELUM UU HAM DAN UU PENGADILAN HAM, PASCA PUTUSAN MK NO.006/PUU-IV/2006
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Putusan MK no.006/PUU-IV/2006 yang mencabut UU KKR serta perlindungan hukum yang masih ada bagi korban pelanggaran HAM berat khusus sebelum berlakunya UU HAM dan UU Pengadilan HAM, sebab tiadanya UU KKR menimbulkan suatu kekosongan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurisdis normatif yang meneliti permasalahan melalui studi pustaka dan penelusuran hukum sebagai norma. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan/peraturan hukum (Statute Approach), pendekatan ajaran para pakar hukum (Doctrinal Approach) dan pendekatan perbandingan hukum (Comparative Approach).
Putusan MK no.006/PUU-IV/2006 yang mencabut UU KKR merupakan putusan yang kontroversial. UU KKR memiliki berbagai kelemehan, namun KKR merupakan salah satu jalur perlindungan hukum yang sangat dibutuhkan oleh para korban pelanggaran HAM yang berat, khusus korban sebelum berlakunya UU HAM dan UU Pengadilan HAM.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ternyata masih ada perlindungan hukum bagi korban pelanggaran HAM yang berat sebelum berlakunya UU HAM dan UU Pengadilan HAM, yaitu dengan menempuhi Pengadilan HAM ad hoc sebagai jalur hukum nasional, serta mengirim komplain kepada Dewan HAM PBB sebagai jalur hukum internasional.