Show simple item record

dc.contributor.authorHANDOKO, SAMUEL DICKY TARUNA
dc.date.accessioned2015-05-29T06:51:56Z
dc.date.available2015-05-29T06:51:56Z
dc.date.issued2014-08-27
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/377
dc.description.abstractBanyak problematika hukum yang melibatkan advokat, salah satu contohnya adalah kasus firma hukum ABNR yang digugat oleh mantan kliennya sendiri. Gugatan tersebut didasari pendapat hukum (legal opinion) yang diberikan advokat firma hukum ABNR. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padahal Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan advokat tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya di dalam maupun di luar persidangan asalkan menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Skripsi ini membahas apakah perlindungan hukum bagi klien yang dirugikan oleh advokat setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan pendekatan masalah Statute Approach dan Conceptual Approach. Analisis dari penelitian ini menjelaskan bahwa advokat firma hukum ABNR telah melanggar Pasal 6 huruf (a) UU Advokat sehingga yang berhak memberikan penindakan kepada advokat firma hukum ABNR adalah Dewan Kehormatan Cabang/Daerah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU Advokat. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah inilah yang merupakan tempat perlindungan hukum bagi klien yang dirugikan oleh advokat.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectHak Imunitasen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAdvokaten_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN YANG DIRUGIKAN OLEH ADVOKAT SETELAH KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record