Analisis Mengenai Kepemilikan Hak Cipta Film “SOEKARNO”
Abstract
Persaingan dunia perfilman saat ini sangat ketat dapat terlihat dari banyaknya para pihak yang mulai bekerjasama untuk membuat suatu film. Dalam proses pembuatan film, film melibatkan banyak unsur dan pelaku. Dimulai dari skenario oleh penulis skenario, penyutradaraan, dan tata rias kostum, hingga ilustrasi musik. Dengan memerhatikan banyaknya elemen dan pelaku yang terkait dengan pembuatan film, maka tidak mudah menentukan siapa yang dimaksud sebagai pencipta karya film. Sebagaimana terjadi pada kasus kepemilikan hak cipta film “Soekarno”.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah “Bagaimana perlindungan hukum bagi Hak Cipta yang dimiliki oleh sekelompok orang yang menciptakan ciptaan bersama”. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan metode deduktif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa bentuk perlindungan hukum bagi Hak Cipta yang dimiliki oleh sekelompok orang yang menciptakan ciptaan bersama diatur dalam pasal 6 UUHC. Jadi dalam UUHC sudah ditegaskan bahwa tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaan yang dikerjakan seperti dalam film “Soekarno” ini dimana penulis tetap memiliki haknya sebagai pencipta dari naskah film “Soekarno”, penata gambar, penata msusik, penata busana, penata lagu, penata artistik, penata kamera tetap memiliki hak atas bagian yang mereka kerjakan. Hal tersebut bisa disimpulkan bahwa mereka adalah pencipta atas bagian yang mereka kerjakan. Maka dari itu nama mereka dicantumkan dalam film tersebut karena mereka memilki bagian atas pembuat film “Soekarno” dan mereka mendapatkan hak moral mereka sebagai pencipta atas suatu ciptaan yang sesuai dengan pengertian hak moral.”