• English
    • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Indonesia 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

HAK SEORANG DPO UNTUK MENERIMA BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Thumbnail
View/Open
SAMPUL.pdf (33.76Mb)
ABSTRAK.pdf (90.25Kb)
Bab-1.pdf (212.0Kb)
Bab-2.pdf (263.3Kb)
Bab-3.pdf (242.1Kb)
Bab-4.pdf (50.53Kb)
PUSTAKA.pdf (116.3Kb)
Date
2015-04-24
Author
RINI, WAHYU SRI SETIO
Metadata
Show full item record
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia yakni terdapat pada pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini berarti bahwa siapapun itu bersamaan kedudukannya di depan hukum termasuk DPO dalam mendapatkan bantuan hukum dari advokat. Sesuai dengan pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa “guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata-cara yang ditentukan dalam undang-undang ini ” serta pasal 56 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa “ setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum” dan Pasal 1 angka 9 UU Advokat mengatur bahwa bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak seorang buronan untuk mendapatkan bantuan hukum. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normative dengan melakukan studi pustaka atau penelusuran hukum sebagai norma atau doktrin. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap orang tanpa terkecuali berhak menerima bantuan hukum dengan ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi terhadap Hadi akibat penerimaan kuasa dari seorang buronan adalah tidak benar dan tidak tepat.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/380
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV