Show simple item record

dc.contributor.authorRINI, WAHYU SRI SETIO
dc.date.accessioned2015-05-29T08:03:42Z
dc.date.available2015-05-29T08:03:42Z
dc.date.issued2015-04-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/380
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia yakni terdapat pada pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini berarti bahwa siapapun itu bersamaan kedudukannya di depan hukum termasuk DPO dalam mendapatkan bantuan hukum dari advokat. Sesuai dengan pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa “guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata-cara yang ditentukan dalam undang-undang ini ” serta pasal 56 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa “ setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum” dan Pasal 1 angka 9 UU Advokat mengatur bahwa bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak seorang buronan untuk mendapatkan bantuan hukum. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normative dengan melakukan studi pustaka atau penelusuran hukum sebagai norma atau doktrin. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap orang tanpa terkecuali berhak menerima bantuan hukum dengan ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi terhadap Hadi akibat penerimaan kuasa dari seorang buronan adalah tidak benar dan tidak tepat.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectBantuan Hukumen_US
dc.subjectAdvokaten_US
dc.subjectDPOen_US
dc.titleHAK SEORANG DPO UNTUK MENERIMA BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record