Show simple item record

dc.contributor.authorJUNE, REDYANTI RAHMA
dc.date.accessioned2015-05-29T08:12:30Z
dc.date.available2015-05-29T08:12:30Z
dc.date.issued2014-08-27
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/381
dc.description.abstractHarta pailit (boedel pailit) seringkali menjadi permasalahan ketika perusahaan mengalami kepailitan. Karena ketika perusahaan tersebut diputus pailit oleh Pengadilan Niaga penguasaan atas harta pailit tersebut beralih dari debitor pailit kepada kurator yang di tunjuk langsung oleh Hakim Pengawas. Ketika penguasaan atas harta pailit tersebut beralih, kurator memiliki wewenang penuh untuk mengelola harta pailit debitor. Kurator terkadang menyalahgunakan wewenang tersebut untuk melakukan tindak pidana salah satunya penggelapan terhadap harta pailit, yang menyebabkan kerugian materiil pada kreditor. Kasus penggelapan atas harta pailit tersebut terjadi pada PT.SPI yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 20/Pailit/2007/PN.Niaga.JKT.PST. Kemudian harta pailit dikuasai oleh dua orang kurator yaitu H.Tafrizal Hasan Gewang dan Denny Azani Baharudin Latief yang dipidana penjara 3 (tiga) tahun karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan atas harta pailit PT.SPI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 2081/PID.B/2011/PN.JKT.PST yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 196/PID/2012/PT.DKI dan sudah in kracht. Oleh karena itu skripsi ini membahas apakah bentuk perlindungan hukum kreditor pailit PT.SPI atas tindak pidana penggelapan yang telah dilakukan oleh kurator. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penilitian ini yaitu perlindungan hukum bagi para kreditor dengan bentuk mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melanggar hukum yang sesuai dengan Pasal 1365 KUH Per dan dapat meminta penggantian kurator karena tidak dapat mempertanggungjawabkan tugas pemberesan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 71 UU Kepailitan.. Dari hasil penelitian tersebut dihasilkan beberapa saran yaitu agar Hakim memberikan sanksi yang lebih tegas kepada kurator yang bertindak diluar kewenangannya untuk dikenai sanksi pidana dan/atau perdata sebagaimana telah termuat dalam Pasal 234 UU Kepailitan untuk memberikan efek jera bagi kurator yang melanggar.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectKuratoren_US
dc.subjectTindak Pidana Penggelapanen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerbuatan Melanggar Hukumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR PAILIT PT. SARANA PERDANA INDOGLOBAL (SPI) ATAS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH KURATORen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record