Show simple item record

dc.contributor.authorSUSWANDI, SHERLY
dc.date.accessioned2015-05-29T08:26:07Z
dc.date.available2015-05-29T08:26:07Z
dc.date.issued2014-08-26
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/382
dc.description.abstractPada perjanjian waralaba, seringkali disajikan dalam bentuk standar/baku sehingga dengan demikian kedudukan pemberi waralaba lebih dominan dari penerima waralaba. Sehingga hak-hak dari penerima waralaba sering terkesampingkan dari apa yang telah tertuang dalam perjanjian waralaba. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap penerima waralaba di Indonesia harus ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum. Terjadinya wanprestasi pada perjanjian waralaba mengakibatkan akibat hukum yaitu pihak penerima waralaba yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi dan pembatalan perjanjian kepada pihak pemberi waralaba yang melakukan wanprestasi. Penelitian ini berfokus mengenai kasus wanprestasi pemberi waralaba LP3I terhadap penerima waralaba. Pihak pemberi waralaba tidak melaksanakan prestasinya seperti menyediakan buku bahan ajar dan memberikan bimbingan operasional secara berkesinambungan sesuai dengan perjanjian waralaba yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian, disimpulkan bahwa penerima waralaba dapat dikenakan sanksi administratif dari PP No.42/2007 dan Permendag No.53/2012 berupa pencabutan SPTW setelah pemberian surat tertulis sebanyak tiga kali yang diberikan dalam jangka waktu dua minggu. Dengan adanya pencabutan SPTW maka pemberi waralaba tidak dapat lagi melaksanakan kegiatan usaha waralaba nya di Indonesia.Selanjutnya penerima waralaba juga menempuh jalur hukum secara perdata dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil penelitian memberi saran kepada Pemerintah agar segera membentuk Undang-Undang khusus waralaba agar dapat memberi perlindungan hukum terhadap para pihak yang dirugikan dalam perjanjian waralaba, diharapkan agar penerima waralaba sebelum memutuskan untuk membeli suatu waralaba agar terlebih dahulu mengetahui reputasi dan kinerja dari pemberi waralaba, penghapusan klausula baku pada perjanjian waralaba sehingga pihak penerima waralaba juga dapat ikut serta menentukan klausul-klausul dalam perjanjian waralaba dan mengantisipasi adanya klausul yang dapat merugikan pihaknya.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerjanjian Waralabaen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectWaralabaen_US
dc.titleANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA LP3I DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record