PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBANTU RUMAH TANGGA ANAK SELAKU KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Abstract
Pada dasarnya anak merupakan bagian yang sangat penting dalam konteks keberlanjutan suatu bangsa karena seorang anak merupakan sumber daya bagi pembangunan suatu bangsa, dan penerus generasi masa depan. Namun, kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pembantu yang masih tergolong anak-anak masih banyak terjadi. Seperti pada sebuah kasus yang terjadi di Medan, yaitu Benny Chandra beserta keluarga yang melakukan penganiayaan serta kekerasan fisik terhadap pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya di antara lain bernama Munisa yang masih berumur 17 tahun dan Khuraini yang masih berumur 16 tahun. Selain penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan luka berat kepada kedua pembantu rumah tangga tersebut, mereka juga tidak di gaji.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan sebuah masalah yaitu Adakah perlindungan hukum bagi korban pembantu rumah tangga yang berusia 17 tahun dan 16 tahun yang mengalami tindak pidana penganiayaan oleh majikannya ? sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari ini adalah untuk mengetahui dan memahami adakah peraturan-perundang-undangan yang dapat diterapkan pada korban penganiayaan atau kekerasan fisik yang dialami oleh pembantu rumah tangga yang masih tergolong anak-anak sebagai alat perlindungan hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan serta literatur yang ada relevansinya dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil analisa hukum terhadap kasus tersebut, Benny Chandra beserta keluarga telah melakukan pelanggaran yang dapat dikenakan Pasal 44 UU KDRT yang memiliki sanksi penjara dan sanksi pidana.