Show simple item record

dc.contributor.authorLIMANTO, ARIELSHALLOM CHRISTOPHER
dc.date.accessioned2015-06-04T11:43:13Z
dc.date.available2015-06-04T11:43:13Z
dc.date.issued2014-12-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/392
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan mengatur bahwa salah-satu tugas daripada direksi salah-satunya menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan wajib dilakukan di mana Direksi menyampaikan laporan tahunan mengenai jalannya Perseroan, sedangkan RUPSLB diadakan sesuai dengan kebutuhan perseroan, baik itu atas inisiatif pemegang saham, direksi maupun komisaris. Salahsatu kasus yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan adalah kasus PT Semen Padang vs PT Semen Gresik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penolakan oleh direksi untuk melaksanakan RUPSLB bertentangan dengan prinsip fiduciary duty. Penelitian ini disusun berdasarkan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menempatkan hukum sebagai sebuah aturan atau norma, dengan menggunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa penolakan direksi terhadap penyelenggaraan RUPSLB adalah tidak tepat karena penyelenggaraan RUPSLB merupakan kewajiban utama direksi sebagai organ perseroan yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan perseroan.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectRUPSen_US
dc.subjectDireksien_US
dc.subjectFiduciary Dutyen_US
dc.titleRELEVANSI PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI PERSEROAN DAN PENERAPAN PRINSIP FIDUCIARY DUTY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record