dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan mengatur bahwa
salah-satu tugas daripada direksi salah-satunya menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), baik RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS
Tahunan wajib dilakukan di mana Direksi menyampaikan laporan tahunan mengenai
jalannya Perseroan, sedangkan RUPSLB diadakan sesuai dengan kebutuhan
perseroan, baik itu atas inisiatif pemegang saham, direksi maupun komisaris. Salahsatu
kasus yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan adalah kasus PT Semen
Padang vs PT Semen Gresik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah
penolakan oleh direksi untuk melaksanakan RUPSLB bertentangan dengan prinsip
fiduciary duty.
Penelitian ini disusun berdasarkan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
menempatkan hukum sebagai sebuah aturan atau norma, dengan menggunakan
silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa
penolakan direksi terhadap penyelenggaraan RUPSLB adalah tidak tepat karena
penyelenggaraan RUPSLB merupakan kewajiban utama direksi sebagai organ
perseroan yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan perseroan. | en_US |