Search
Now showing items 1-1 of 1
HAK SEORANG DPO UNTUK MENERIMA BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(Universitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Law, 2015-04-24)
Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia yakni terdapat pada pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam ...