PRINSIP TANGGUNG GUGAT PT LION MENTARI AIRLINES SELAKU PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG YANG KEHILANGAN BAGASI TERCATAT
Abstract
Kasus banyaknya kehilangan bagasi yang dialami oleh penumpang pesawat
membuktikan bahwa perkembangan angkutan udara pada saat ini tidak diimbangi
dengan peningkatan standard keamanan dari pihak maskapai penerbangan. Salah
satu kasus yang dialami oleh Hadyatmo dengan menggunakan jasa angkutan
udara pada PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan rute penerbangan dari
Surabaya menuju Lombok.
Penelitian ini berfokus mengenai bentuk tanggung gugat dari PT. Lion
Mentari Airlines terhadap kehilangan bagasi (tercatat) penumpang terkait dengan
adanya klausula baku pada tiket penerbangan. Terkait dengan kehilangan bagasi
(tercatat) maka bagaimana dengan pengawasan dari pengangkut bagasi (tercatat)
yang dititipkan oleh penumpang kepada pengangkut (PT. Lion Mentari
Airlines/Lion Air). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Kemudian dianalisis menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil
pembahasan dalam penelitian, disimpulkan bahwa PT. Lion Mentari Airlines
bertanggung gugat terhadap kerugian penumpang yang kehilangan bagasi
(tercatat) sesuai dengan pasal 144 Undang-undang Nomor 1 Tahun Tahun 2009
tentang Penerbangan dan mengenai jumlah tanggung gugat yang harus diberikan
terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 jo.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab
Pengangkut Angkutan Udara pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Selanjutnya klausula
baku yang dicantumkan oleh PT. Lion Mentari Airlines pada tiket penerbangan
yang membatasi tanggung gugat pengangkut atas hilangnya bagasi tercatat milik
penumpang tidak sesuai dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009
jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011
jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung
Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka klausula baku (klausula
eksonerasi) yang dicantumkan oleh Lion Air adalah batal demi hukum. Hasil
penelitian memberikan saran kepada seluruh maskapai penerbangan dalam
menerapkan ganti rugi atas hilangnya bagasi tercatat milik penumpang
berpedoman pada Pasal 144 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
77 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang
Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yaitu minimal Rp. 200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) per kilogram dan dilarang mencantumkan klausula eksonerasi
dibawah harga standard.