Show simple item record

dc.contributor.authorSUJIANTO, JULIUS
dc.date.accessioned2015-06-17T07:11:08Z
dc.date.available2015-06-17T07:11:08Z
dc.date.issued2014-04-25
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/419
dc.description.abstractKasus banyaknya kehilangan bagasi yang dialami oleh penumpang pesawat membuktikan bahwa perkembangan angkutan udara pada saat ini tidak diimbangi dengan peningkatan standard keamanan dari pihak maskapai penerbangan. Salah satu kasus yang dialami oleh Hadyatmo dengan menggunakan jasa angkutan udara pada PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan rute penerbangan dari Surabaya menuju Lombok. Penelitian ini berfokus mengenai bentuk tanggung gugat dari PT. Lion Mentari Airlines terhadap kehilangan bagasi (tercatat) penumpang terkait dengan adanya klausula baku pada tiket penerbangan. Terkait dengan kehilangan bagasi (tercatat) maka bagaimana dengan pengawasan dari pengangkut bagasi (tercatat) yang dititipkan oleh penumpang kepada pengangkut (PT. Lion Mentari Airlines/Lion Air). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kemudian dianalisis menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian, disimpulkan bahwa PT. Lion Mentari Airlines bertanggung gugat terhadap kerugian penumpang yang kehilangan bagasi (tercatat) sesuai dengan pasal 144 Undang-undang Nomor 1 Tahun Tahun 2009 tentang Penerbangan dan mengenai jumlah tanggung gugat yang harus diberikan terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Selanjutnya klausula baku yang dicantumkan oleh PT. Lion Mentari Airlines pada tiket penerbangan yang membatasi tanggung gugat pengangkut atas hilangnya bagasi tercatat milik penumpang tidak sesuai dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka klausula baku (klausula eksonerasi) yang dicantumkan oleh Lion Air adalah batal demi hukum. Hasil penelitian memberikan saran kepada seluruh maskapai penerbangan dalam menerapkan ganti rugi atas hilangnya bagasi tercatat milik penumpang berpedoman pada Pasal 144 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yaitu minimal Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kilogram dan dilarang mencantumkan klausula eksonerasi dibawah harga standard.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectTanggung Gugaten_US
dc.subjectKehilangan Bagasi Tercataten_US
dc.subjectKlausula Bakuen_US
dc.subjectKlausula Eksonerasien_US
dc.titlePRINSIP TANGGUNG GUGAT PT LION MENTARI AIRLINES SELAKU PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG YANG KEHILANGAN BAGASI TERCATATen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record