Show simple item record

dc.contributor.authorMENDROFA, HERVID SETIAWAN
dc.date.accessioned2015-06-17T07:37:19Z
dc.date.available2015-06-17T07:37:19Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/420
dc.description.abstractNarkotika merupakan suatu zat atau obat yang memiliki manfaat dan dampak berbahaya bila disalahgunakan. Kesalahan penggunaan narkotika ini yang memunculkan pelaku seperti bandar, pengedar, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika sudah sangat berkembang diseluruh dunia termasuk di Negara Indonesia sendiri. Salah satu kasus tentang penyalahgunaan narkotika yaitu kasus yang menjerat Akhmad Marzuki bin Zahroh. Akhmad ditemukan menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja yang dirajang dan dilinting kedalam bentuk rokok seberat 0,39 gram. Mahkamah Agung menyatakan Akhmad bersalah menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum dan dijatuhkan hukuman penjara selama 4 Tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan berdasarkan pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penjatuhan hukuman tersebut oleh hakim Mahkamah Agung perlu untuk di cermati apakah sudah tepat atau tidak diterapkan pada kasus yang menjerat Akhmad. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, maka ditemukan Akhmad memang benar telah melakukan tindak pidana narkotika, akan tetapi Akhmad yang merupakan seorang pecandu narkotika seharusnya di perintahkan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan memperhatikan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010. Sehingga, Akhmad seharusnya dijatuhkan pidana penjara dan perintah menjalani rehabilitasi sebagai masa menjalani hukuman oleh hakim.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Narkotikaen_US
dc.subjectPecandu Narkotikaen_US
dc.subjectBandar Narkotikaen_US
dc.subjectPengedar Narkotikaen_US
dc.subjectVonisen_US
dc.subjectRehabilitasien_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNGNOMOR 238 K/PID.SUS/2012 TERHADAP TERPIDANA PECANDU NARKOTIKA DITINJAU DARI PASAL 111 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record