dc.description.abstract | Narkotika merupakan suatu zat atau obat yang memiliki manfaat dan dampak
berbahaya bila disalahgunakan. Kesalahan penggunaan narkotika ini yang
memunculkan pelaku seperti bandar, pengedar, pecandu dan korban
penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika sudah sangat berkembang
diseluruh dunia termasuk di Negara Indonesia sendiri. Salah satu kasus tentang
penyalahgunaan narkotika yaitu kasus yang menjerat Akhmad Marzuki bin
Zahroh. Akhmad ditemukan menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk
tanaman yaitu ganja yang dirajang dan dilinting kedalam bentuk rokok seberat
0,39 gram. Mahkamah Agung menyatakan Akhmad bersalah menggunakan
narkotika tanpa hak dan melawan hukum dan dijatuhkan hukuman penjara selama
4 Tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana
denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan
berdasarkan pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penjatuhan hukuman tersebut oleh hakim Mahkamah Agung perlu untuk di
cermati apakah sudah tepat atau tidak diterapkan pada kasus yang menjerat
Akhmad. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, maka ditemukan
Akhmad memang benar telah melakukan tindak pidana narkotika, akan tetapi
Akhmad yang merupakan seorang pecandu narkotika seharusnya di perintahkan
untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan memperhatikan ketentuan Surat Edaran Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010. Sehingga, Akhmad seharusnya
dijatuhkan pidana penjara dan perintah menjalani rehabilitasi sebagai masa
menjalani hukuman oleh hakim. | en_US |