• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA OLEH PERUSAHAAN YANG TIDAK TERDAFTAR PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (STUDI KASUS PEKERJA CV. CAHAYA LOGAM)

Thumbnail
View/Open
Sampul.pdf (325.6Kb)
Abstrak.pdf (11.30Kb)
BAB I_.pdf (48.82Kb)
BAB II_ .pdf (103.9Kb)
BAB III_ .pdf (173.5Kb)
BAB IV_.pdf (20.71Kb)
Daftar Bacaan.pdf (25.32Kb)
Date
2014-01-08
Author
DIANSARI, SYLVIA
Metadata
Show full item record
Abstract
Perbudakan yang telah lama dihapus melalui Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) ternyata masih terjadi di Indonesia. Kasus perbudakan terungkap pada 2 Mei 2013 di sebuah pabrik alat penggorengan dan panci atau kuali aluminium bernama CV. Cahaya Logam. Terbongkarnya kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh pemberi kerja. Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata CV. Cahaya Logam selama ini belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah selama ini belum maksimal dalam menjalankan tugasnya di bidang pengawasan ketenagakerjaan sehingga CV. Cahaya Logam dapat luput dari pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendalami tentang hakhak pekerja di perusahaan serta untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja ketika menuntuk maupun memperoleh hakhaknya selaku pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni upaya mencari penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma hukum positif dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perusahaan, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar di Disnakertrans, tidak lepas dari tanggung jawabnya selaku pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya. Dalam hal ini, pengusaha atau perusahaan dapat dituntut oleh pekerjanya terkait hak-haknya selama bekerja di perusahaan tersebut, baik melalui alur litigasi maupun nonlitigasi. Selain itu, para pekerja dapat menuntut atau melaporkan pemerintah (Disnakertrans), yang telah lalai dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan sehingga untuk hari ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/424
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV