dc.description.abstract | Perbudakan yang telah lama dihapus melalui Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO) ternyata masih terjadi di Indonesia. Kasus perbudakan
terungkap pada 2 Mei 2013 di sebuah pabrik alat penggorengan dan panci atau
kuali aluminium bernama CV. Cahaya Logam. Terbongkarnya kasus ini
menunjukkan bahwa masih banyak hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh
pemberi kerja. Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata CV. Cahaya
Logam selama ini belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans). Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah selama ini belum
maksimal dalam menjalankan tugasnya di bidang pengawasan ketenagakerjaan
sehingga CV. Cahaya Logam dapat luput dari pengawasan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendalami tentang hakhak
pekerja di perusahaan serta untuk mengetahui upaya perlindungan hukum
yang dapat dilakukan oleh pekerja ketika menuntuk maupun memperoleh hakhaknya
selaku pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
yakni upaya mencari penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma
hukum positif dengan melakukan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perusahaan, baik yang terdaftar
maupun tidak terdaftar di Disnakertrans, tidak lepas dari tanggung jawabnya
selaku pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya. Dalam hal ini,
pengusaha atau perusahaan dapat dituntut oleh pekerjanya terkait hak-haknya
selama bekerja di perusahaan tersebut, baik melalui alur litigasi maupun nonlitigasi.
Selain itu, para pekerja dapat menuntut atau melaporkan pemerintah
(Disnakertrans), yang telah lalai dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan
pengawasan sehingga untuk hari ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang
kembali. | en_US |