TINDAK PIDANA DALAM HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG HUKUM KETENAGAKERJAAN SERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ( Analisa Kasus CV. Logam Mas )”
Abstract
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.”
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemeritah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi : a. Kejahatan genosida b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus CV. Logam Mas atas pelanggaran tindak pidana dalam hubungan kerja menurut UU Ketenagakerjaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan kepada pekerjanya. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif yakni upaya penyelesaian masalah dengan meneliti studi pustaka, yang lebih melihat hukum sebagai fungsi norma.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha belum sepenuhnya menerapkan pasal-pasal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tentang hubungan kerja dan UU HAM. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih disiplin lagi dalam menjalankan pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pengusaha.