Show simple item record

dc.contributor.authorHULU, LEO OTOMO
dc.date.accessioned2015-06-17T09:47:17Z
dc.date.available2015-06-17T09:47:17Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/426
dc.description.abstractTindak pidana pencemaran nama baik melalui pemberitaan pers disebut sebagai delik pers. Delik pers adalah perbuatan yang (hanya dapat) dilakukan oleh Pers, yang diancam pidana. Artinya, kalau kejahatan yang sama dapat dilakukan oleh orang atau lembaga selain pers, maka delik tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai delik pers. Delik pers ini diatur dalam ketentuan pidana yang ada dalam UU Pers yaitu pada pasal 18 UU Pers. Dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan yang mencemarkan atau merugikan nama baik seseorang melalui pemberitaan pers seharusnya menggunakan UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP, namun dalam kenyataannya masih terdapat aparat penegak hukum yang menggunakan pasalpasal pencemaran nama baik yang terdapat dalam KUHP, sehingga hal ini tentunya bertentangan dengan asas Lex Specialis derogat Legi Generalii. Mengetahui dan mendalami penerapan asas Lex Specialis derogat Legi Generalii dalam kasus-kasus pemberitaan yang mencemarkan nama baik seseorang, serta mengetahui apakah benar dan tepat pasal 310, 317 ayat (1) dan 207 KUHP diterapkan dalam kasus pencemaran nama baik Kapolda Sulselbar yang dilakukan oleh surat kabar Harian Pagi Fajar dengan tersangka/terdakwa wartawan Upi Asmaradhana. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan pasal 310, 317 ayat (1) dan 207 KUHP tidak benar dan tidak tepat karena didasarkan pada asas Lex Specialis derogat Legi Generalii maka yang seharusnya digunakan dalam penyelesaian perkara delik pers tersebut adalah UU Pers sebagai lex specialis dari tindak pidana pencemaran nama baik yang terdapat dalam KUHP. Dalam UU Pers ditentukan bahwa jika seseorang merasa dirugikan nama baiknya oleh pemberitaan pers maka dia memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) UU Pers yaitu “hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”, dan berdasarkan hak jawab tersebut pers memiliki kewajiban koreksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir (13) UU Pers yaitu “kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan”.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectDelik Persen_US
dc.subjectLex Specialisen_US
dc.subjectHak Jawaben_US
dc.subjectKewajiban Koreksien_US
dc.titleANALISIS TENTANG PEMBERITAAN MENGENAI KAPOLDA SULSELBAR DARI SEGI PANDANG KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERSen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record