PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK NARAPIDANA UNTUK MENDAPATKAN MAKANAN YANG LAYAK DITINJAU DARI SEGI PANDANG UU NO.12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS LAPAS BA’A KABUPATEN ROTE NDAO,NTT)
Abstract
Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk membentuk Warga Binaan
Pemasyarakatan (narapidana) agar menjadi manusia seutuhnya yang menyadari
kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkung masyarakat. Selama menjalani masa pidana dalam
lembaga pemasyarakatan narapidana memiliki beberapa hak yang diatur dalam pasal
14 ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Salah satu
hak narapidana adalah hak hak mendapatkan makanan yang layak. Mendapatkan
makanan yang layak selama menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan
merupakan salah satu bentuk tercapainya perlindungan hukum terhadap hak
narapidana dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan mendalami pelaksanaan Pasal 14 ayat 1
huruf d UU Pemasyarakatan tentang hak narapidana dalam mendapatkan makanan
yang layak dan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kasus yang terjadi
di lembaga pemasyarakatan Ba’a Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan Ba’a Kabupaten
Rote Ndao, Provinsi NTT telah melakukan pelanggaran terhadap hak narapidana
dalam mendapatkan makanan yang layak serta tidak melaksanakan ketentuan sesuai
dengan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf d UU pemasyarakatan, dan Pasal 19
ayat 1 Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.