ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR PERKARA 151/PID.SUS/2013/PN/JKT.TIM BERDASARKAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Kecelakaan lalu lintas merupakan fenomena yang sering terjadi, terutama di
kota – kota besar. Mulai dari kecelakaan lalu lintas ringan yang tidak menimbulkan
korban jiwa hingga kecelakaan lalu lintas berat yang menelan korban jiwa. Jumlah
korban jiwa yang diakibatkan karena kecelakaan lalu lintas berat akhir – akhir ini
menjadi sorotan bagi masyarakat Indonesia. Para pengemudi Kendaraan bermotor
yang kurang berhati – hati atau karena kelalaiannya sering menimbulkan kecelakaan
yang mengakibatkan adanya korban.
Kasus kecelakaan maut BMW dengan pelaku Muhammad Rasyid Amrullah
Rajasa yang berusia 22 tahun, putra dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa adalah
salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat. Kecelakaan maut ini disebabkan
karena kurangnya konsentrasi pengemudi, yaitu mengemudikan kendaraan dalam
keadaan mengantuk sehingga terjadi kecelakaan yang menimbulkan 2 korban jiwa
dan 3 korban luka – luka ringan..
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan pengadilan berkaitan
dengan kasus di atas yang didasarkan pada asas restorative justice. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif yakni upaya mencari penyelesaian masalah
dengan meneliti dan mengkaji norma hukum positif dengan melakukan studi
kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan, hakim
seharusnya dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif/restorative justice,
namun bukan asas resorative justice.