Analisis Tembakan Peringatan TNI AL Di Desa Alas Tlogo Yang Menyebabkan Warga Meninggal Dan Luka – Luka
Abstract
Perebutan lahan di Indonesia masih marak terjadi baik antar warga
masyarakat sendiri maupun antara warga dengan pemerintah. Penyelesaian sengketa
tersebut ditempuh secara kekeluargaan, melalui jalur litigasi, maupun secara politik
oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya tak jarang ditemui terjadi bentrokan
dalam kasus perebutan lahan tersebut. Kasus Alas Tlogo merupakan salah satu contoh
kekerasan yang dilakukan oleh TNI AL terhadap warga desa Alas Tlogo dengan
melakukan tembakan peringatan yang menyebabkan warga luka – luka dan
meninggal dunia. Pelaku dalam kasus ini merupakan anggota militer.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum positif manaka TNI AL
sebagai mitra PT. Rajawali Nusantara atas peristiwa yang terjadi di desa Alas Tlogo.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni upaya mencari
penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma hukum positif dengan
melakukan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi anggota TNI AL dalam kasus Alas
Tlogo dapat diterapkan hukum positif yakni KUHP, KUHPM, serta UU Hukum
Disiplin ABRI/Pedoman Prajurit Militer. Hal ini dikarenakan pelaku merupakan
subyek hukum pidana militer yakni KUHPM, dan melakukan pelanggaran Pasal 351
ayat (1) KUHP, dan berlakunya alasan pembenar Pasal 50 KUHP terhadap tindak
pidana pembunuhan karena kelalaian Pasal 359 KUHP. Adapun pelanggaran atas UU
Hukum Disiplin Militer yakni Pasal 6, dapat dikenakan sanksi berupa tindakan
disiplin dan/atau hukuman disiplin.