PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT PEREDARAN PRODUK IMPOR TANPA LABEL HALAL DAN LABEL BERBAHASA INDONESIA MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perkembangan dunia perdagangan yang mengarah pada perdagangan bebas,
menyebabkan arus barang dan atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen
semakin bervariasi. Realisasi tersebut di satu sisi tentu mempunyai manfaat bagi
konsumen, namun di sisi lain, hal ini merugikan konsumen disebabkan tindakan
pelaku usaha dalam memproduksi barang dan atau jasa sering kali tidak
memperhatikan hak-hak konsumen yang mengarah pada pelanggaran aturan dan
ketentuan hukum yang ada, khususnya mengenai pencantuman label berbahasa
Indonesia dan label halal pada produk impor. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
dan PP No 69 tahun 1999 sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan
hukum kepada konsumen di Indonesia, secara tegas telah mengatur mengenai
kewajiban dari pelaku usaha untuk mencantumkan label berbahasa Indonesia dan
label halal pada setiap kemasan produk.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk perlindungan
konsumen atas produk-produk impor yang tidak mencantumkan label halal dan label
berbahasa Indonesia menurut UUPK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Bahan yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa pelaku usaha yang
bertanggung-gugat atas produk impor tersebut adalah importir Indonesia sesuai
ketentuan Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 24 UUPK. Adapun pertanggung-gugatan
kepada importir dapat dimintakan secara perdata, pidana, dan administratif.
Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan bahwa untuk memberikan kepastian
hukum bagi konsumen Indonesia atas konsumsi produk-produk impor, diharapkan
pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya produk-produk tersebut di Indonesia.