• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT PEREDARAN PRODUK IMPOR TANPA LABEL HALAL DAN LABEL BERBAHASA INDONESIA MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Thumbnail
View/Open
Sampul.pdf (367.6Kb)
ABSTRAK .pdf (8.701Kb)
BAB I .pdf (77.41Kb)
BAB II .pdf (175.4Kb)
BAB III .pdf (45.47Kb)
BAB IV (penutup).pdf (13.08Kb)
DAFTAR BACAAN.pdf (10.04Kb)
Date
2013-12-17
Author
Setiawan, Ristiananda
Metadata
Show full item record
Abstract
Perkembangan dunia perdagangan yang mengarah pada perdagangan bebas, menyebabkan arus barang dan atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen semakin bervariasi. Realisasi tersebut di satu sisi tentu mempunyai manfaat bagi konsumen, namun di sisi lain, hal ini merugikan konsumen disebabkan tindakan pelaku usaha dalam memproduksi barang dan atau jasa sering kali tidak memperhatikan hak-hak konsumen yang mengarah pada pelanggaran aturan dan ketentuan hukum yang ada, khususnya mengenai pencantuman label berbahasa Indonesia dan label halal pada produk impor. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan PP No 69 tahun 1999 sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada konsumen di Indonesia, secara tegas telah mengatur mengenai kewajiban dari pelaku usaha untuk mencantumkan label berbahasa Indonesia dan label halal pada setiap kemasan produk. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk perlindungan konsumen atas produk-produk impor yang tidak mencantumkan label halal dan label berbahasa Indonesia menurut UUPK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa pelaku usaha yang bertanggung-gugat atas produk impor tersebut adalah importir Indonesia sesuai ketentuan Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 24 UUPK. Adapun pertanggung-gugatan kepada importir dapat dimintakan secara perdata, pidana, dan administratif. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen Indonesia atas konsumsi produk-produk impor, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya produk-produk tersebut di Indonesia.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/433
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV