ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 46/PUUVIII/ 2010 TERHADAP HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN
Abstract
UU Perkawinan melalui Pasal 2 mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama/kepercayaan dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan. Perkawinan yang sah akan melahirkan akibat hukum yang sah, salah-satunya mengenai anak. UU Perkawinan mengenal adanya anak sah dan anak luar kawin. Putusan MahkamahKonstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010 yang membatalkan Pasal 43 UU Perkawinan dan menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, telah menimbulkan problematika hukum yang begitu kompleks, salah-satunya berkaitand engan hak mewaris anak luar kawin. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengkaji putusan MK Nomor. 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan keperdataand engan ayahnya adalah tepat atau tidak.
Penelitian ini disusun berdasarkan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menempatkan hukum sebagai sebuah aturan atau norma, dengan menggunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010 adalah tidak tepat karena menimbulkan kekaburan makna terhadap anak luar kawin, begitu halnya dengan hak mewaris anak luar kawin, yang bertentangan dengan prinsip pewarisan yang ada di dalam BW, UUP, dan KHI.