• English
    • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Indonesia 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN CEK KOSONG SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 648K/Pid/2008

Thumbnail
View/Open
SAMPUL.pdf (8.004Mb)
ABSTRAK.pdf (60.33Kb)
BAB I.pdf (138.6Kb)
BAB II.pdf (176.8Kb)
BAB III.pdf (123.6Kb)
BAB IV.pdf (60.75Kb)
PUSTAKA.pdf (64.39Kb)
LAMPIRAN putusan MA No 648_k_pid_2008#386F.pdf (43.53Kb)
Date
2013-06-03
Author
KANDOU, GRACE RIMALDA
Metadata
Show full item record
Abstract
Cek sebagai salah-satu alat pembayaran yang digunakan masyarakat dalam transaksi sehari-hari, pada prakteknya membawa sejumlah permasalahan, dengan munculnya cek kosong yang dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. Penggunaan cek kosong dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan masuk dalam ranah pindana, bukan ranah perdata sebagai perbuatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Hal ini didasarkan pada sifat dasar cek sebagai alat pembayaran tunai (kartal) sebagaimana yang telah menjadi yurisprudensi melalui putusan MA Nomor 648 K/Pid/2008. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum mengenai cek sebagai alat pembayaran sah dan pelanggaran terhadapnya dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum yang dikaitkan dengan permasalahan yang ada, dengan menggunakan silogisme deduksi. Bahan yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa cek adalah setara dengan uang kartal, sehingga barang siapa yang mengeluarkan cek berarti memiliki dana pada bank tertarik. Oleh karenanya dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam lalu lintas bisnis dan memiliki kesamaan dengan uang tunai dan terhadap cek kosong memenuhi unsur sebagaimana yang terjabar dalam pasal 378 KUHP.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/442
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV