Show simple item record

dc.contributor.authorCANDRA, FITRI APRILIA
dc.date.accessioned2015-06-19T05:20:05Z
dc.date.available2015-06-19T05:20:05Z
dc.date.issued2013-01-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/448
dc.description.abstractPerkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan terjadinya globalisasi yang membawa dampak terhadap dunia bisnis (perdagangan). Dalam era globalisasi ini pelaku bisnis dituntut untuk terus berusaha semampunya agar dapat survive. Salah-satu cara untuk bertahan yakni pelaku usaha dituntut untuk menemukan cara-cara yang dianggap efektif dalam memperluas jaringan usaha. Dahulu kala pelaku bisnis membangun bisnisnya secara konvensional atau secara kebiasaan dengan metode-metode yang ada, namun seiring dengan perkembangan tersebut lahirlah sistem-sistem bisnis yang jauh lebih efektif dan efisien, salahsatunya adalah bisnis waralaba. Di Indonesia bisnis waralaba sangat begitu popular dan sangat diminati oleh para investor terutama dalam bidang industri ritel yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Dari perkembangan ritel yang ada di Indonesia, Indomaret dan Alfamart adalah perusahaan terbesar. Persaingan yang sangat nampak diantara Indomaret dan Alfamart yakni dalam hal penentuan lokasi dan penyediaan barang, yang mana hal ini sangat berkaitan dengan persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah apakah bisnis waralaba Indomaret dan Alfamart yang diatur dalam PP No 42 Tahun 2007 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode deduksi yakni metode berpikir yang berawal dari pengetahuan yang bersifat umum yang diperoleh dari peraturan perundangundangan dan kemudian dilanjutkan dengan permasalahan yang bersifat khusus sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dikemukakan. Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Statute Approach dan Conseptual Approach. Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulannnya adalah persaingan Indomaret dan Alfarmart sebagai bisnis waralaba diatur dalam PP No 42 Tahun 2007, dalam hal penentuan lokasi dan penyediaan barang dapat mengarah kepada kegiatan persaingan usaha tidak sehat berupa praktek monopoli dan persekongkolan. Indomaret dan Alfamart sebagai bisnis waralaba diindikasikan melanggar ketentuan dalam UU No 5 Tahun 1999, antara lain penentuan lokasi, monopoli dan persekongkolan terselubung. Oleh karena itu diharapkan para pelaku bisnis waralaba jangan bernaung dibawah prinsip waralaba tetap harus menjalankan kegiatan usaha dengan tunduk pada pada UU no 5 Tahun 1999 untuk mencapai persaingan yang sehat.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectWaralabaen_US
dc.subjectIndomaret dan Alfamarten_US
dc.subjectPersaingan Usaha Tidak Sehaten_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG TERJADI PADA JENIS USAHA WARALABA INDOMARET DAN ALFAMARTen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record