• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK MEDIK

Thumbnail
View/Open
1.SAMPUL.pdf (877.7Kb)
2.ABSTRAK.pdf (6.314Kb)
3.BAB I.pdf (154.1Kb)
4.BAB II.pdf (404.0Kb)
5.BAB III.pdf (159.8Kb)
6.BAB IV.pdf (6.430Kb)
7.DAFTAR PUSTAKA.pdf (86.48Kb)
Date
2013-01-15
Author
HARTONO, JOHANES
Metadata
Show full item record
Abstract
Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompeten yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Seorang dokter dalam menjalankan profesionalnya harus sesuai dengan standar profesi kedokteran yaitu batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang dokter atau dokter gigi untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 butir 9 Permenkes 2007, serta wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 ayat 1 Undang- Undang Praktik Kedokteran Jo. Pasal 14 ayat 2 Permenkes 2007. Pelanggaran atas profesi medis dalam melakukan tindakan medis termasuk malpraktik yang berimplikasi baik dari segi pandang hukum perdata dan segi pandang hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian malpraktik medik secara benar beserta unsur-unsurnya dan mengetahui seberapa jauh pertanggungjawaban dokter/rumah sakit yang melakukan malpraktik medik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni upaya mencari penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma hukum positif dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan belum mengatur secara jelas tentang pertanggungjawaban pidana maupun perdata terhadap dokter/rumah sakit yang melakukan malpraktik medik. Penyelesaian hukum terhadap tindak pidana malpraktik medik hanya dapat menggunakan KUHP yang mengatur tentang perlindungan terhadap nyawa dan penganiayaan sedangkan penyelesaian hukum dari segi pandang hukum perdata diatur dalam KUHPerdata. Pemerintah haruslah mengeluarkan peraturan atau undang-undang khusus mengenai malpraktik dan penyelesaiannya.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/449
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV