FUNGSI DANA JAMKESMAS DIKAITKAN DENGAN PENGOBATAN TAHANAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Setiap warga negara memiliki hak asasi yang dilindungi oleh Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia. Salah satunya yaitu hak asasi dalam bidang
kesehatan. Sejak dahulu, pemerintah kita telah mengusahakan dan membuat
program-program yang berkaitan dengan kesehatan warga negaranya demi
kesejahteraan dan kepentingan umum bersama. Salah satu produk pemerintah
yaitu Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang ditujukan bagi
masyarakat miskin yang tidak mampu membiayai biaya pengobatan, termasuk
para penghuni Rumah Tahanan. Pelaksanaan Jamkesmas diatur pula dalam
peraturan yang terbaru yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
903/Menkes/Per/V/2011. Tetapi seringkali dalam penerapannya program ini
berjalan tidak sesuai dengan sasaran tujuan yang seharusnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dirumuskan masalah yaitu apakah
dana pengobatan Jamkesmas dapat dipakai oleh penghuni Rumah Tahanan yang
merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang dan bukan termasuk dalam
kategori masyarakat miskin? Dalam skripsi ini, hal lain yang akan dikemukakan
yakni apakah tahanan pelaku tindak pidana pencucian uang yang bukan
merupakan masyarakat miskin berhak menggunakan Jamkesmas untuk
pengobatannya, dan apakah bisa harta benda miliknya yang telah disita dan
dijadikan barang bukti digunakan untuk membiayai pengobatan serta
perawatannya itu sendiri. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dan
mendalami hakekat dari program Jamkesmas dan status barang sitaan hasil tindak
pidana pencucian uang jika digunakan sebagai biaya pengobatan. Metode yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian
yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan serta literatur yang ada
relevansinya dengan materi yang dibahas.