• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

TANGGUNG GUGAT LEMBAGA PEMBIAYAAN TERHADAP PENGAMBILAN SECARA PAKSA KENDARAAN BERMOTOR

Thumbnail
View/Open
1.SAMPUL.pdf (422.2Kb)
2.ABSTRAK.pdf (6.430Kb)
3.BAB I.pdf (97.72Kb)
4.BAB II.pdf (237.8Kb)
5.BAB III.pdf (118.2Kb)
6.BAB IV.pdf (5.410Kb)
7.DAFTAR BACAAN.pdf (11.83Kb)
8.LAMPIRAN.pdf (19Kb)
Date
2013-02-12
Author
HARSONO, ANTONY
Metadata
Show full item record
Abstract
Pemberian modal yang didapat dari perusahaan pembiayaan didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan. Modal pembiayaan diberikan oleh lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan diselenggarakan oleh perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit. Pengadaan barang melalui kegiatan pembiayaan konsumen sering dijumpai dalam pembelian kendaraan bermotor dan sejenisnya. Pada pembelian kendaraan bermotor saat ini pembeli tidak harus menyediakan uang untuk membayar lunas harga kendaraan bermotor, melainkan dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pembiayaan. Dalam rangka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan, konsumen menyerahkan hak milik atas kendaraan bermotor secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan. Untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan, perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia. Kenyataannya bahwa ketika debitur tidak mampu mengembalikan sisa angsuran yang harus dibayar, kendaraan bermotor ditarik dan dikuasai oleh lembaga pembiayaan, sehingga yang melakukan penarikan bukan panitia lelang melainkan lembaga pembiayaan. Penelitian ini memfokuskan pada tanggung gugat lembaga pembiayaan terhadap pengambilan secara paksa kendaraan bermotor. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini apakah lembaga pembiayaan konsumen bertanggung gugat terhadap penerima pembiayaan atas pengambilan paksa secara paksa kendaraan bermotor? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa terjadi hubungan pinjam meminjam antara lembaga pembiayaan konsumen dengan konsumen dengan penyerahan barang berupa kendaraan bermotor sebagai jaminan fidusia.Lembaga pembiayaan konsumen tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Fidusia, sehingga ketika debitur tidak mampu mengembalikan pembiayaan konsumen, lembaga pembiayaan konsumen tidak menjadi kreditur preferen yang pelunasannya lebih didahulukan di antara kreditur lainnya. Lembaga pembiayaan konsumen untuk mendapatkan kembali pembiayaan yang telah diberikan kepada konsumen mengambil paksa kendaraan bermotor melalui Debt Collectors.Tindakan yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan melalui dept collector tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum sehingga Lembaga Pembiayaan bertanggung gugat dan harus memberikan ganti rugi kepada konsumen.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/457
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV