PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI PENERAPAN ASAS OPORTUNITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pengesampingan perkara demi kepentingan umum/ deponeering yang merupakan bagian dari asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut serta penerapannya terhadap perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dimana pengolahan bahan hukum dilakukan secara studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penerapan deponeering yang sesungguhnya terhadap suatu perkara berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Deponeering merupakan hal baru yang diterapkan dalam hukum di Indonesia, yaitu pada perkara dua pimpinan KPK Bibit – Chandra. Adanya asas oprtunitas berupa deponeering tersebut membuat asas legalitas (menganut nilai kepastian hukum) dikesampingkan, ada pelunakan atau pergeseran terhadap penerapan asas legalitas tersebut, selain daripada itu asas persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) juga dikesampingkan. Hal inilah yang menarik untuk diteliti lebih lanjut tentang prosedur deponeering terhadap perkara Bibit-Chandra berdasarkan undang-undang kejaksaan (UU Kejaksaan) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan ketentuan UU Kejaksaan dan KUHAP, penerapan deponering tersebut sudah tepat, hanya saja yang kurang tepat adalah waktu pengeluaran surat ketetapan deponeering tersebut, karena undang-undang belum mengatur kapan suatu perkara dapat di deponeering.