Show simple item record

dc.contributor.authorREBI, SANCTISI TRIANI MARIA
dc.date.accessioned2015-06-29T10:17:59Z
dc.date.available2015-06-29T10:17:59Z
dc.date.issued2012-01-12
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/523
dc.description.abstractPada era1997/1998 Indonesia digoncang krisis yang parah sehingga perbankan nasional mengalami kegoncangan. Bank Indonesia segera melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan BLBI kepada bank yang dianggap sudah membahayakan ekonomi nasional. Setelah dana dikucurkan ternyata banyak bank yang tidak dapat mengembalikan dana BLBI tersebut. Salah satu Debitor BLBI yang tidak dapat mengembalikan dana BLBI adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Pada penyelesaian akhir kasus BLBI Pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 8 tahun 2002 mengenai pelepasan dan pembebasan debitor (release and discharge). Adanya Inpres ini menghapuskan seluruh aspek pidana para debitor jika melaksanakan kewajibannya yakni mengembalikan dana BLBI kepada negara. BDNI berdasarkan Inpres ini dianggap telah melunasi utangnya sehingga kepada BDNI dalam hal ini Sjamsul Nursalim dikeluarkanlah Surat Keterangan Lunas (SKL), dengan adanya SKL maka SP3 dikeluarkan untuk Sjamsul Nursalim. Sjamsul Nursalim bebas dengan hanya didasarkan pada Inpres bukan Undang-Undang yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi padahal Sjamsul telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah suatu pemidanaan tindak pidana korupsi dapat hapus dengan adanya suatu inpres. Inpres Nomor 8 Tahun 2002 melepaskan dan membebaskan debitor dari seluruh aspek pidana setelah memenuhi kewajibannya kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni upaya mencari penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma hukum positif dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tidak dapat menghapuskan pemidanaan suatu tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi yang adalah extraordinary crime. Secara hukum kedudukan inpres berada dibawah undang-undang, sehingga ketentuan pidana yang ditentukan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat diterapkan terhadap Sjamsul Nursalim sebagai pemilik BDNI.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPelepasan dan Pembebasanen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectInpres Nomor 8 Tahun 2002en_US
dc.titlePELEPASAN DAN PEMBEBASAN (RELEASE AND DISCHARGE) PEMIDANAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BLBI 1997/1998 BERDASARKAN INPRES NOMOR 8 TAHUN 2002en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record