PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO.PER.07/MEN/V/2010 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJA BAGI TKI DI LUAR NEGERI YANG DI-PHK
Abstract
TKI pada dasarnya bekerja di luar negeri karena meningkatnya sumber daya manusia dalam negeri namun sedikitnya lapangan pekerjaan, juga bagi TKI upah di luar negeri jauh lebih besar dari upah dalam negeri. TKI yang telah disalurkan keluar negeri dan memperoleh penempatan tersebut, dapat bekerja di berbagai bidang. Penyaluran TKI ini ke luar negeri membawa dampak positif pada negara dimana dengan melakukan penyaluran TKI, terjadi peningkatan pendapatan negara melalui pemasukan devisa dan mengurangi tingkat pengangguran dalam negeri. Peranan TKI yang besar tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang baik. Banyak TKI mengalami kerugian karena PHK secara sepihak oleh pengguna jasa. Pelindungan yang diberikan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah melalui asuransi TKI yang diatur dalam Per.07/MEN/V/2010. Penulisan ini membahas tentang dapatkah TKI yang di-PHK memperoleh klaim asuransi berdasarkan No.Per.07/MEN/V/2010 sebagai perlindungan hukum. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan perundang-undangan (statute approach). Setelah dilakukan analisa hukum melalui kedua pendekatan tersebut didapati bahwa dengan persyaratan dokumen pengajuan klaim yang diatur dalam Per.07/MEN/V/2010 maka TKI yang di-PHK tidak dapat memperoleh klaim asuransinya sehingga TKI yang di-PHK tidak mendapatkan perlindungan hukum dari Per.07/MEN/V/2010 karena TKI sulit memenuhi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan klaim yakni surat keterangan PHK. Hal ini karena pengguna jasa dengan TKI tunduk pada hukum yang berbeda sehingga TKI tidak dapat menuntut pemberian surat keterangan PHK jika tidak di perjanjikan terlebih dahulu. TKI adalah warganegara Indonesia dan telah menyumbangkan kontribusi yang besar bagi negara maka sudah seharusnya TKI dilindungi dan pemerintah selayaknya mempertimbangkan untuk menyederhanakan persyaratan pengajukan klaim asuransi TKI hingga TKI dapat benar-benar terlindungi.