dc.contributor.author | MANDAGI, ANASTHASYA SAARTJE | |
dc.date.accessioned | 2015-06-29T10:44:40Z | |
dc.date.available | 2015-06-29T10:44:40Z | |
dc.date.issued | 2012-01-13 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/525 | |
dc.description.abstract | Kartu kredit berfungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi perdagangan
maupun penarikan tunai bagi cardholder yang ditanggulangi lebih dahulu oleh bank
kepada pedagang. Pelunasan dari cardholder kepada bank dilakukan kemudian hari
secara mengangsur atau tunai. Tunggakan tagihan kartu kredit yang tidak terbayar
dalam waktu tertentu dikategorikan sebagai kredit bermasalah. Pihak bank
menggunakan jasa penagih utang atau debt collector dalam penagihan kredit
bermasalah. Penggunaan debt collector diatur dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Tata cara
penagihan wajib dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum. Pada
penerapannya, debt collector banyak terjadi kegiatan penagihan oleh debt collector
terhadap cardholder yang berujung pada tindak pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan PBI No.
11/11/PBI/2009 terkait penggunaan debt collector dalam kegiatan penagihan utang
kartu kredit telah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni upaya mencari
penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma hukum positif dengan
melakukan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBI No. 11/11/PBI/2009 belum secara
penuh memberikan perlindungan hukum kepada nasabah kartu kredit atas perilaku
debt collector, karena PBI ini pada umumnya hanya mengatur hubungan hukum
antara bank dengan nasabah dan tidak mengatur perlindungan nasabah sebagaimana
tertuang dalam undang-undang perlindungan konsumen. Tata cara penagihan yang
diatur terlalu umum, tidak mengatur secara detail hal-hal yang boleh dan tidak boleh
dilakukan dalam kegiatan penagihan. Pemerintah haruslah mengeluarkan peraturan
khusus mengenai standar penagihan debt collector atau menghapus penggunaan debt
collector dalam kegiatan perbankan. | en_US |
dc.language.iso | ina | en_US |
dc.publisher | Universitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Law | en_US |
dc.subject | Kartu Kredit | en_US |
dc.subject | Debt Collector | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.title | PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DEBITUR KARTU KREDIT PERBANKAN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |