PELANGGARAN TERHADAP PERSYARATAN BAGI PEKERJA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan
bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang
menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Agar
setiap anak mampu memiliki tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat
kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,
baik fisik, mental, maupun sosial, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk
mewujudkan kesehjateraan anak dengan memberikan jaminan terhadap
pemenuhan hak-haknya. Namun pada kenyataannya, tidak semua anak
berkesempatan memperoleh hak hak tersebut secara optimal, hal ini tercermin dari
anak-anak yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi sehingga mereka
harus bekerja membantu orangtuanya mencari nafkah. Hal inilah yang akhirnya
memunculkan istilah pekerja atau buruh anak. Dari sudut manapun kita
memandang, adanya pekerja anak jelas merupakan hal yang memprihatinkan. Di
sektor industri formal maupun informal, mereka umumnya berada dalam kondisi
jam kerja yang panjang, berupah rendah, menghadapi resiko kecelakaan kerja dan
gangguan kesehatan, maupun kemungkinan menjadi sasarna pelecehan dan
kesewenang-wenangan orang dewasa. Seperti sebuah kasus yang terjadi di sebuah
pabrik teh, yang dimuat pada salah satu koran T pada akhir 2010, yaitu PT HUP
yang mempekerjakan sekitar 80 anak di bawah umur yaitu antara 12 (dua belas)
sampai dengan 15 (lima belas) tahun dalam proses produksinya. Anak-anak ini
dipekerjakan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan upah
berkisar antara Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 per anak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dirumuskan sebuah masalah yaitu
apakah pemilik PT HUP telah melakukan pelanggaran terhadap persyaratan bagi
pekerja anak ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan?. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari ini adalah : a). Untuk
mengetahui aspek hukum perlindungan pekerjaan anak menurut hukum
ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.b). Untuk mengetahui dan menganalisis
perlindungan hukum bagi pekerja anak di Indonesia. c). Untuk mengetahui dan
menganalisis apakah hukum di Indonesia mengatur perihal sanksi yang diterima
bila pihak-pihak terkait melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Metode yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian
yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan serta literatur yang ada
relevensinya dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil analisa hukum
terhadap kasus tersebut, pengusaha J telah melakukan pelanggaran terhadap
persyaratan bagi pekerja anak ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.