Show simple item record

dc.contributor.authorCESARIA, ELISABETH
dc.date.accessioned2015-06-29T11:00:27Z
dc.date.available2015-06-29T11:00:27Z
dc.date.issued2012-01-16
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/526
dc.description.abstractAnak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Agar setiap anak mampu memiliki tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesehjateraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya. Namun pada kenyataannya, tidak semua anak berkesempatan memperoleh hak hak tersebut secara optimal, hal ini tercermin dari anak-anak yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi sehingga mereka harus bekerja membantu orangtuanya mencari nafkah. Hal inilah yang akhirnya memunculkan istilah pekerja atau buruh anak. Dari sudut manapun kita memandang, adanya pekerja anak jelas merupakan hal yang memprihatinkan. Di sektor industri formal maupun informal, mereka umumnya berada dalam kondisi jam kerja yang panjang, berupah rendah, menghadapi resiko kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan, maupun kemungkinan menjadi sasarna pelecehan dan kesewenang-wenangan orang dewasa. Seperti sebuah kasus yang terjadi di sebuah pabrik teh, yang dimuat pada salah satu koran T pada akhir 2010, yaitu PT HUP yang mempekerjakan sekitar 80 anak di bawah umur yaitu antara 12 (dua belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun dalam proses produksinya. Anak-anak ini dipekerjakan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan upah berkisar antara Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 per anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dirumuskan sebuah masalah yaitu apakah pemilik PT HUP telah melakukan pelanggaran terhadap persyaratan bagi pekerja anak ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari ini adalah : a). Untuk mengetahui aspek hukum perlindungan pekerjaan anak menurut hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.b). Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja anak di Indonesia. c). Untuk mengetahui dan menganalisis apakah hukum di Indonesia mengatur perihal sanksi yang diterima bila pihak-pihak terkait melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan serta literatur yang ada relevensinya dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil analisa hukum terhadap kasus tersebut, pengusaha J telah melakukan pelanggaran terhadap persyaratan bagi pekerja anak ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectHak Anaken_US
dc.subjectPekerja Anaken_US
dc.subjectPersyaratan Kerjaen_US
dc.titlePELANGGARAN TERHADAP PERSYARATAN BAGI PEKERJA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record