dc.description.abstract | Dalam era globalisasi yang sedang berlangsung saat ini menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat, sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, salah-satunya dalam bidang HKI khususnya mengenai hak cipta lagu. Pengaturan hukum Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya telah diatur hak cipta sejak tahun 1982. Meskipun telah diubah tiga kali sejak tahun 1987, 1997 dan 2002, bagaimanapun, perlindungan hukum atas karya musik tampaknya tidak memadai. Perlindungan hukum terhadap hak cipta pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang pengetahuan, seni dan sastra. Pada saat ini pelanggaran hukum hak cipta lagu merupakan delik biasa. Kemudian dikarenakan delik biasa kurang sesuai dengan prinsip dan sifat dari HKI itu sendiri maka dalam penulisan ini delik biasa lebih baik diubah menjadi delik aduan. Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu tetap dapat terlaksana apabila delik biasa menjadi delik aduan.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bentuk perlindungan hukum mana yang paling ideal bagi pelanggaran hak cipta di Indonesia, antara delik aduan atau delik biasa. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan metode deduksi. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa delik aduan lebih tepat digunakan dalam pelanggaran hak cipta lagu, karena hak cipta adalah hak yang bersifat eksklusif. | en_US |