Show simple item record

dc.contributor.authorGOMA, DAREINA ESTHER
dc.date.accessioned2015-08-11T09:16:40Z
dc.date.available2015-08-11T09:16:40Z
dc.date.issued2013-06-27
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/682
dc.description.abstractIklim persaingan usaha yang timbul pada proses globalisasi sekarang ini mendorong perusahaan untuk terus menerus bersaing meningkatkan kualitas dengan tetap terus melakukan efisiensi biaya produksi. Hal ini mendorong terus berkembangnya sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Sistem outsourcing di Indonesia pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur tentang dasar diperbolehkannya perusahaaan menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing sampai dengan hak-hak, kewajiban para tenaga kerja baik tenaga kerja outsourcing maupun tenaga kerja pada umumnya. Namun pada kenyataannya hak-hak yang diterima oleh para tenaga kerja outsourcing tidaklah sama dengan hak-hak yang diterima oleh tenaga kerja pada umumnya. Penulisan tesis ini betujuan untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing dan mengetahui hak-hak tenaga kerja outsourcing dalam sistem pengalihan sebagaimana diatur dalam UU Tenaga Kerja. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah statute approach dan conseptual approach. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang terdiri dari perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang melengkapi bahan hukum primer. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing sebagaimana yang diatur dalam pasal 65 UU Tenaga Kerja belum cukup memadai dan peralihan tenaga kerja outsourcing sebagaimana tertuang dalam pasal 65 ayat (9) UU Tenaga Kerja dapat dikatakan memberatkan pihak tenaga kerja outsourcing.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectTenaga Kerjaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcingen_US
dc.subjectPeralihan Status Tenaga Kerjaen_US
dc.subjectUU Tenaga Kerjaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING (ALIH DAYA) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record