PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Abstract
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal ini perbankan adalah sangat
penting, karena bank adalah suatu lembaga yang berperan penting dalam
pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Jaminan mutlak diperlukan oleh bank untuk memberi kredit kepada
pengusaha / masyarakat. Ada jaminan kebendaan dan ada pula jaminan non
kebendaan, salah satunya adalah personal guarantee / corporate guarantee.
Dalam tesis ini kami bahas apa perbandingan konsekuensi hukum antara
kedua jenis jaminan tersebut dan bentuk pertanggung jawaban personal
guarantee dan corporate guarantee jika debiturnya wanprestasi karena kedua
jenis jaminan ini mempunyai karakteristik yang sangat berbeda dan petanggung
jawaban yang berbeda pula jika terjadi wanprestasi.
Jaminan kebendaan memberi hak preferen dan kedudukan yang separatis
bagi kreditur (bank). Jaminan perorangan tidak memberikan benda untuk
dijaminkan sehingga kreditur tidak punya hak preferen atas jaminan perorangan.
Pertanggung jawaban hukumnya diminta jika eksekusi jaminan kebendaan debitur
tersebut tidak mencukupi pembayaran hutang-hutang si debitur. Dan si
“penjamin” pun dilindungi oleh undang-undang walaupun penanggungan ini
sifatnya diwariskan pada ahli warisnya.