PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
dc.contributor.author | LI, ANG WE | |
dc.date.accessioned | 2015-08-11T10:06:17Z | |
dc.date.available | 2015-08-11T10:06:17Z | |
dc.date.issued | 2013-06-01 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/683 | |
dc.description.abstract | Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal ini perbankan adalah sangat penting, karena bank adalah suatu lembaga yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jaminan mutlak diperlukan oleh bank untuk memberi kredit kepada pengusaha / masyarakat. Ada jaminan kebendaan dan ada pula jaminan non kebendaan, salah satunya adalah personal guarantee / corporate guarantee. Dalam tesis ini kami bahas apa perbandingan konsekuensi hukum antara kedua jenis jaminan tersebut dan bentuk pertanggung jawaban personal guarantee dan corporate guarantee jika debiturnya wanprestasi karena kedua jenis jaminan ini mempunyai karakteristik yang sangat berbeda dan petanggung jawaban yang berbeda pula jika terjadi wanprestasi. Jaminan kebendaan memberi hak preferen dan kedudukan yang separatis bagi kreditur (bank). Jaminan perorangan tidak memberikan benda untuk dijaminkan sehingga kreditur tidak punya hak preferen atas jaminan perorangan. Pertanggung jawaban hukumnya diminta jika eksekusi jaminan kebendaan debitur tersebut tidak mencukupi pembayaran hutang-hutang si debitur. Dan si “penjamin” pun dilindungi oleh undang-undang walaupun penanggungan ini sifatnya diwariskan pada ahli warisnya. | en_US |
dc.language.iso | ina | en_US |
dc.publisher | Universitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Law | en_US |
dc.subject | Hukum Jaminan | en_US |
dc.subject | Wanprestasi | en_US |
dc.subject | Hak Preferen | en_US |
dc.subject | Personal Guarantee | en_US |
dc.subject | Corporate Guarantee | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |