dc.description.abstract | Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan unifikasi dalam bidang hokum perkawinan. Salah satu hal yang diatur dalam UUP adalah mengenai perjanjian kawin sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 UUP yang mewajibkan perjanjian kawin dibuat dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan serta didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri . Dalam prakteknya di masyarakat, ternyata perjanjian kawin yang dibuat baik dalam bentuk akta notaris, tidak selamanya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan sehingga hal tersebut membawa akibat hukum tertentu baik terhadap keabsahan perjanjian kawin itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga, oleh karena itu, tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian kawin yang tidak didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri maupun tidak disahkan Pegawai pencatatan perkawinan dan kemudian menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya praktek perjanjian kawin seperti. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hokum normatif melalui studi kepustakaan. Pendekatan dalam penelitian ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hokum sekunder yang melengkapi bahan hukum primer. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa perjanjian kawin yang telah dibuat oleh Notaris tapi tidak didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dan tidak disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan tersebut tetap berlaku bagi para pihak yang membuatnya (suami isteri). Akan tetapi perjanjian kawin tersebut tidak mengikat pihak ketiga. | en_US |