dc.description.abstract | Penulisan Tesis yang berjudul Hubungan Kontrak Berjangka Antara Nasabah
dengan Pialang Berjangka beserta Tanggung Jawabnya dilatarbelakangi oleh
adanya ketidakjelasan hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan antara
nasabah dengan pialang berjangka dalam hal melaksanakan perdagangan
berjangka, hak dan kewajiban yang telah tercantum dalam Undang-Undang No.
10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dirasa belum dapat
memberikan perlindungan sepenuhnya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus
penipuan yang terjadi pada perdagangan berjangka. Penulis mengangkat 2 (dua)
rumusan masalah, yaitu mengenai definisi perlindungan hukum yang memadai
bagi nasabah menurut UU Perdagangan Berjangka dan pihak yang bertanggung
gugat apabila terjadi kasus berdasarkan UU Perdagangan Berjangka. Berdasarkan
analisa yang telah dilakukan, UU Perdagangan Berjangka memiliki beberapa
ketentuan : perdagangan berjangka dapat dilakukan oleh nasabah melalui pihak
pialang berjangka, dalam pengambilan keputusan kontrak berjangka pihak
nasabah dapat meminta pendapat dari pihak penasihat berjangka, keputusan yang
diambil oleh pihak pialang harus selaras dengan keputusan dari pihak nasabah,
Bappebti sebagai lembaga yang mengawasi perdagangan kontrak berjangka, serta
pihak pialang dan penasihat berjangka dilarang untuk melakukan transaksi
perdagangan berjangka tanpa persetujuan dari pihak nasabah. Pelanggaran
terhadap peraturan tersebut dapat mengakibatkan timbulnya wanprestasi terhadap
salah satu pihak. | en_US |