PRINSIP HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH SATUAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING
Abstract
Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar manusia selain pakaian dan
makanan. Di daerah perkotaan, yang berpenduduk padat dan tanah yang tersedia
sangat terbatas, dikembangkan suatu konsep perumahan dan pemukiman dalam
bentuk rumah susun. Pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada setiap
pemilik satuan rumah susun dengan mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun sebagai bukti kepemilikan atas satuan rumah susun tersebut.
Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah apa prinsip hukum
pemerian Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun kepada orang asing, apakah
kedudukan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut sama dengan
kedudukan Hak Milik atas tanah.
Penulisan ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif dengan
pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan
(Statute approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum diperoleh dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian diinventarisasi dan akhirnya
disusun secara sistematis.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa prinsip hukum pemberian Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun kepada orang asing adalah sejalan dengan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Orang asing merupakan subyek dari hak atas tanah tertentu, yaitu Hak Pakai atas
Tanah, dan Hak Sewa untuk bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun meliputi hak atas satuan rumah susun yang bersifat perorangan dan hak
bersama, termasuk tanah bersama yang dikuasai dengan hak atas tanah tertentu,
salah satunya adalah Hak Milik.